Langsung ke konten utama

Peneliti Pikir Keri




Woks

Membaca artikel Mas Afriansyah dalam Buku Catatan Dari Lapangan (2019) tentu sangat menarik. Seperti artikel sebelumnya tulisan Mas Afriansyah banyak ditemui hal-hal menarik terutama kita mendapatkan pengetahuan seputar penelitian untuk Ph.D nya di Universitas Leiden Belanda. Mas Afriansyah yang juga dosen UIN Ar Raniry Banda Aceh tersebut memang sangat kuat untuk berkeinginan menyelesaikan studinya tepat waktu. Karena ia sadar bahwa studi dengan beasiswa LPDP akan selalu berhadapan dengan waktu penelitian yang singkat. Belum lagi sejak awal ia sudah dihadapkan dengan proposalnya yang diwarnai kegamangan.

Dalam catatannya, Mas Afriansyah memulai dengan cerita bahwa sejak awal ia ingin meneliti tentang topik "Dinamika Politik Islam Pasca Orde Baru di Indonesia" dengan fokus studi di Aceh. Menurut beliau Aceh menjadi salah satu situs yang menarik untuk diteliti pasalnya di Negeri Serambi Mekah itu terdapat partai lokal, dinamika politik yang unik, pengguna syariat Islam, hingga nama Aceh yang ternyata berasal dari salah satu suku di sana.

Singkat cerita karena di Aceh ternyata dihuni oleh sekitar 13 suku utama akhirnya ia memutuskan meneliti pada suku Gayo dengan fokus hukum dan masyarakat. Akan tetapi ketika proposal masuk fase review beliau diminta untuk mencari referensi terkait dengan Aceh termasuk mempelajari antropologi hukum, pluralisme hukum dan antropologi hukum di masyarakat Muslim.

Permasalahan mulai muncul ketika memulai penelitian, di mana Mas Afriansyah kesulitan dalam menemukan literatur terkini dengan Aceh khususnya suku Gayo. Peneliti ICAIOS itu pun mengalami kebingungan di awal ketika ia tidak menyiapkan dengan matang terkait instrumen penelitian bahkan fokus penelitiannya pun kabur. Ia menduga bahwa persidangan Mahkamah Syariah, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Adat (PA) adalah bagian dari pluralitas hukum.

Secara personal Mas Afriansyah mengakui bahwa ia merasa nampak bodoh ketika studi etnografi hanya baru ia pahami ketika sudah terjun ke lapangan. Sejak dulu ia hanya sekadar tahu saja apa itu etnografi, akan tetapi prakteknya masih ngawang di udara. Akhirnya dalam proses yang mengasyikkan itu ia terjun menjadi seorang yang berkamuflase. Bahkan ia sendiri tidak percaya jika orang-orang mengira dirinya adalah seorang sarjana peneliti hukum.

Hal menarik tentu ketika di fase kebingungan itu ia justru terus menceburkan diri di masyarakat sebagai dalih menjadi etnografer. Karena anggapan bahwa menjadi bagian dan ikut dalam aktivitas masyarakat itu merupakan metode utama penelitian etnografi. Akhirnya ia justru malah tercebur ke dalam topik penelitian lainya dari mulai demam batu giok hingga penelitian kasus pelecehan seksual.

Barangkali topik terakhir itulah yang merupakan ilham sekaligus menjadi fokus disertasinya. Sepertinya ia harus berterimakasih kepada sosok Hasanah yang memperkenalkan dengan serangkaian kasus hingga menjadi ilham itu. Akhirnya ia mendapat angin segar setelah menyela-nyela antara hukum pidana dan hukum syariah lantas di mana letak hukum adat. Di sanalah diskusi berlanjut hingga menemukan pertanyaan jika sejarah seksual sama tuanya dengan sejarah manusia lantas bagaimana hukum adat lokal mengatur akan hal itu. 

Kisah masih berlanjut ketika ia juga terlibat dalam aktivitas polisi syariah alias Wilayatul Hisbah Kampong (WHK) ketika melancarkan aksinya. Tidak hanya itu sekembalinya dari Leiden ia juga menemukan kasus menarik lainya yaitu tentang pedofilia. Hingga akhirnya kasus-kasus tersebut ia simpan saja sebagai cerita dan pengalaman. Ia khawatir terkena semprot pembimbingnya untuk fokus ke isu pluralisme hukum bukan ngurusi batu giok. Walaupun itu juga masuk akal karena tinjauan perilaku dan ekonominya.

Sampailah pada kesimpulan bahwa di balik modal nekat itu ternyata terselip hikmah. Ia tidak menduga jika akhirnya penelitian itu berlabuh pada topik 3 institusi hukum (Mahkamah Syariah mewakili hukum di Aceh, Pengadilan Negeri mewakili hukum sipil negara dan Pengadilan Adat mewakili budaya). Akan tetapi walau demikian ia selalu teringang pernyataan pembimbingnya, "Ke arah mana dan akan dibawa ke mana data itu. Termasuk ceritanya menarik tapi untuk apa cerita itu?". Sungguh pernyataan tersebut sangat menohok.

Tapi di bagian akhir Mas Afriansyah membuat kita pembaca berseloroh orang meneliti dengan tidak fokus dan tidak persiapan pun dapat menemukan topik apalagi yang sampai dipersiapkan dengan matang. Mungkin akan berbeda lagi ceritanya. Maka kadang kita berpikir mungkin peneliti tipe Mas Afriansyah ini adalah peneliti pikir keri. Yowess pokok dipikir nanti, sekarang yo tinggal dijalankan saja. Hal-hal lain urusan belakangan, yang penting budal neliti. haha

the woks institute l rumah peradaban 26/4/22

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bocil FF Belajar Ziarah

Woko Utoro Beberapa hari lalu saya berkesempatan kembali untuk mengunjungi Maqbarah Tebuireng. Dari banyak pertemuan saya ziarah ke sana ada pemandangan berbeda kali ini. Saya melihat rombongan peziarah yang tak biasa yaitu anak-anak TK atau RA. Pemandangan indah itu membuat saya bergumam dalam hati, "Kalau ini mah bukan bocil kematian tapi bocil luar biasa, sholeh sholehah". Sebagai seorang sarjana kuburan (sarkub) dan pengamat ziarah tentu saya merasa senang dengan pemandangan tersebut. Entah bagaimana yang jelas para bocil berziarah adalah sesuatu yang unik. Jika selama ini dominasi peziarah adalah orang dewasa maka zairin bocil FF adalah angin segar khususnya bagi keberagamaan. Lebih lagi bagi jamiyyah NU yang selama ini setia dengan tradisi ziarah kubur. Saya melihat seperti ada trend baru terkhusus bagi peziarah di kalangan siswa sekolah. Jika santri di pesantren ziarah itu hal biasa. Tapi kini siswa sekolah pun turut andil dalam tradisi kirim doa dan ingat mati itu. Wa...

Pecinta Amatiran

Woko Utoro  Kiai M. Faizi pernah ditanya apa yang ingin beliau lakukan setelah memahami sastra. Kata beliau, "Saya ingin menjadi amatir". Bagi Kiai M. Faizi menjadi amatir berarti tidak akan disebut mahir. Orang amatir akan selalu dianggap masih belajar. Orang belajar bisa saja salah. Walaupun begitu salah dalam belajar akan disebut wajar. Berbeda lagi ketika orang disebut mampu alias mumpuni. Masyarakat menganggap jika orang ahli bahkan profesional haruslah perfect. Mereka selalu dianggap tak pernah salah. Dan memang sesuai dengan pikiran kebanyakan orang jika sempurna itu harus tanpa noda. Akibat stigma ahli dan profesional masyarakat berespektasi harus sempurna. Masyarakat lupa bahwa setiap orang tidak bisa menghindar dari celah. Dalam arti bahwa setiap orang bisa saja pernah salah. Soal ini tentu yang terbaru adalah kasus Gus Miftah. Kasus Gus Miftah dianggap menghina pedagang es teh karena umpatan gobloknya menjadi viral. Pertanyaan kita mengapa netizen selalu brutal dal...

Zakat Sebagai Sarana Ritual dan Kesehatan

Woks Secara bahasa zakat berarti suci, berkembang, dan berkah. Dalam istilah fikih zakat berarti harta yang wajib dikeluarkan dari kepemilikan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya dengan aturan syariat. Dalam agama apapun zakat telah disyariatkan walaupun cara dan subjek wajib zakatnya sedikit berbeda. (Syahruddin, 2014:73) Sebagaimana yang tercatat dalam sejarah, zakat baru disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah walau dalam al Qur'an telah dijelaskan sebelum Islam datang, umat-umat terdahulu juga telah mengenal zakat. Setiap Nabi memiliki cara zakatnya tersendiri seperti zaman Nabi Musa yang memerintahkan menzakati hewan ternak seperti unta, kambing dan lembu. Bahkan Nabi Musa juga pernah meminta agar Qorun mengeluarkan zakatnya. Zaman Nabi Isa pun tak jauh berbeda yaitu meminta orang-orang yang kaya untuk mengeluarkan zakatnya kepada yang miskin. Saat ini kita masih mengikuti syariat zakat yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw dengan penje...