Langsung ke konten utama

Ngaji Kitab Al Fiqhu Wadhih 1





Woko Utoro

Alhamdulillah di Ramadhan tahun ini saya diberi kesempatan oleh Allah dapat mengkaji sebuah kitab putih di SS2. Awalnya saya hanya bergumam kapan ya bisa mengkaji sebuah kitab. Yang pastinya di sana saya akan sama-sama belajar bersama para santri. Hingga akhirnya kesempatan itu datang karena saya diminta Ustadz Wahyu menggantikanya.

Saya mengkaji Kitab Al Fiqhu Wadhih jilid 1. Kitab ini merupakan buah karya Prof Dr Mahmud Yunus. Kitab tersebut terdiri dari 3 jilid yaitu 1-3. Tentu Syeikh Mahmud Yunus merupakan tokoh ulama panutan dan pastinya produktif berkarya. Al Fiqhu Wadhih ini salah satu dari sekian banyak karya beliau yang masih dikaji hingga kini selain Kitab At-Tarbiyah wa at-Ta'lim.

Di awal ketika masuk ta'lim pertama saya menjelaskan kepada teman-teman santri mengapa kita mengkaji kitab Al Fiqhu Wadhih. Bukankah kitab tersebut diperuntukkan bagi pelajar Madrasah Ibtidaiyah (MI). Walaupun faktanya demikian yang jelas tidak ada salahnya kita belajar kitab tersebut. Karena sebuah karya dinilai dari sisi bobot serta nilai dan kebermanfaatannya bukan dari tebal atau tipisnya.

Saya menjelaskan keistimewaan kitab Al Fiqhu Wadhih dengan kitab fiqih lain misalnya Mabadi Fiqih karya Syeikh Abdul Jabbar. Al Fiqhu Wadhih sama seperti kitab fiqih lain misalnya membahas thaharah sampai shalat jenazah. Akan tetapi kitab ini ditulis hampir mirip seperti Kitab Ayyuhal Walad karya Imam al Ghazali dengan awalan "Yaa bunayya atau yaa waladii". Kitab ini selain ringkas juga berisi keterangan dan hikmah. Jadi selain kita mengetahui keterangan ringkasnya juga sekaligus mengerti hikmah di balik fasal tersebut. Terakhir dilengkapi dengan pertanyaan agar santri dapat memahami apa yang sudah dipelajari.

Karena saya hanya guru badal maka saya hanya melanjutkan fasal yang belum dikaji. Kebetulan saya kebagian membahas bab shalat jamaah hingga shalat Jum'at. Tak lupa pula di sana dibahas keutamaan, syarat, kesunnahan, sampai hikmahnya. Saya memastikan bahwa apa yang dipelajari akan bermanfaat di kemudian hari. Jadi jangan khawatir ketika santri putri belajar bab shalat Jum'at atau santri putra belajar bab wiladah, istihadah, nifas dll.

Di tengah pengajian tersebut tak lupa saya menjelaskan siapa pengarang Kitab Al Fiqhu Wadhih tersebut. Ya, Syeikh Mahmud Yunus adalah orang yang berjasa besar dalam arus keilmuan di Indonesia khususnya bidang agama Islam. Beliau lahir tahun 1899 di Sungayang Tanah Datar Minangkabau. Beliau adalah orang pertama yang mengusulkan pelajaran agama Islam masuk dalam kurikulum Nasional. Beliau juga merupakan rektor pertama Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) sekarang UIN Ciputat Jakarta dan IAIN Imam Bonjol 1967. Bahkan nama beliau diabadikan sebagai nama jalan menuju IAIN Imam Bonjol dan UIN Mahmud Yunus Batusangkar.

Tidak salah jika alumni Universitas Al Azhar Kairo tersebut begitu dihormati. Selain karena tokoh tafsir beliau juga menulis setidaknya 75 buku termasuk tafsir al Qur'an dan kamus Arab Indonesia. Hingga akhirnya orang hebat tersebut wafat pada tahun 1982 di Jakarta meninggalkan banyak karya dan teladan.

Di akhir sesi pengajian kitab ini saya berpesan kepada teman-teman santri untuk menjadi pencatat. Jadi jangan hanya bermodal ngaji kuping. Seorang santri harus membawa catatan, buku dan pena. Karena kata Sayyidina Ali, ilmu itu ibarat hewan liar sedangkan menulis adalah mengikatnya. Akhir kata sore itu pengajian ditutup dan teman-teman bisa berburu takjil sambil harap-harap magrib segera tiba.[]

the woks institute l rumah peradaban 26/3/24

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bocil FF Belajar Ziarah

Woko Utoro Beberapa hari lalu saya berkesempatan kembali untuk mengunjungi Maqbarah Tebuireng. Dari banyak pertemuan saya ziarah ke sana ada pemandangan berbeda kali ini. Saya melihat rombongan peziarah yang tak biasa yaitu anak-anak TK atau RA. Pemandangan indah itu membuat saya bergumam dalam hati, "Kalau ini mah bukan bocil kematian tapi bocil luar biasa, sholeh sholehah". Sebagai seorang sarjana kuburan (sarkub) dan pengamat ziarah tentu saya merasa senang dengan pemandangan tersebut. Entah bagaimana yang jelas para bocil berziarah adalah sesuatu yang unik. Jika selama ini dominasi peziarah adalah orang dewasa maka zairin bocil FF adalah angin segar khususnya bagi keberagamaan. Lebih lagi bagi jamiyyah NU yang selama ini setia dengan tradisi ziarah kubur. Saya melihat seperti ada trend baru terkhusus bagi peziarah di kalangan siswa sekolah. Jika santri di pesantren ziarah itu hal biasa. Tapi kini siswa sekolah pun turut andil dalam tradisi kirim doa dan ingat mati itu. Wa...

Pecinta Amatiran

Woko Utoro  Kiai M. Faizi pernah ditanya apa yang ingin beliau lakukan setelah memahami sastra. Kata beliau, "Saya ingin menjadi amatir". Bagi Kiai M. Faizi menjadi amatir berarti tidak akan disebut mahir. Orang amatir akan selalu dianggap masih belajar. Orang belajar bisa saja salah. Walaupun begitu salah dalam belajar akan disebut wajar. Berbeda lagi ketika orang disebut mampu alias mumpuni. Masyarakat menganggap jika orang ahli bahkan profesional haruslah perfect. Mereka selalu dianggap tak pernah salah. Dan memang sesuai dengan pikiran kebanyakan orang jika sempurna itu harus tanpa noda. Akibat stigma ahli dan profesional masyarakat berespektasi harus sempurna. Masyarakat lupa bahwa setiap orang tidak bisa menghindar dari celah. Dalam arti bahwa setiap orang bisa saja pernah salah. Soal ini tentu yang terbaru adalah kasus Gus Miftah. Kasus Gus Miftah dianggap menghina pedagang es teh karena umpatan gobloknya menjadi viral. Pertanyaan kita mengapa netizen selalu brutal dal...

Zakat Sebagai Sarana Ritual dan Kesehatan

Woks Secara bahasa zakat berarti suci, berkembang, dan berkah. Dalam istilah fikih zakat berarti harta yang wajib dikeluarkan dari kepemilikan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya dengan aturan syariat. Dalam agama apapun zakat telah disyariatkan walaupun cara dan subjek wajib zakatnya sedikit berbeda. (Syahruddin, 2014:73) Sebagaimana yang tercatat dalam sejarah, zakat baru disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah walau dalam al Qur'an telah dijelaskan sebelum Islam datang, umat-umat terdahulu juga telah mengenal zakat. Setiap Nabi memiliki cara zakatnya tersendiri seperti zaman Nabi Musa yang memerintahkan menzakati hewan ternak seperti unta, kambing dan lembu. Bahkan Nabi Musa juga pernah meminta agar Qorun mengeluarkan zakatnya. Zaman Nabi Isa pun tak jauh berbeda yaitu meminta orang-orang yang kaya untuk mengeluarkan zakatnya kepada yang miskin. Saat ini kita masih mengikuti syariat zakat yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw dengan penje...