Langsung ke konten utama

Review Kitab Al Fiqhu Wadhih 1




Woko Utoro

Kitab fiqih dalam khazanah keilmuan Islam tak terbatas banyaknya. Kitab fiqih dari tingkat dasar hingga kelas tinggi bisa kita jumpai. Terlebih di pesantren kitab fiqih menjadi hal wajib dikaji selain kitab akhlak dan tauhid. Salah satu kitab fiqih dasar yang dijadikan rekomendasi untuk anak Madrasah Ibtidaiyah adalah Al Fiqhu Wadhih karya Syeikh Mahmud Yunus.

Kitab fiqih dasar dan tergolong tipis tersebut sangat cocok dipelajari oleh santri di tingkat dasar. Selain ringkas dan mudah dipahami kitab tersebut juga dilengkapi dengan pertanyaan di akhir dan hikmahnya. Kitab karangan Syeikh Mahmud Yunus tersebut terdiri dari 3 jilid dan kebetulan jilid pertama ada di tangan saya.

Kitab Al Fiqhu Wadhih jilid 1 ini berisi topik-topik harian yang lengkap. Pembahasan dari mulai bersuci sampai mengurusi jenazah dijelaskan di kitab ini. Walaupun tipis kitab ini hampir serupa dengan kitab Mabadi Fiqih karya Syeikh Abdul Jabbar atau Safinah An Najah karangan Syeikh Sumair Al Hadrami dll.

Yang menarik dari kitab ini adalah catatan hikmah yang terdapat di belakang bab. Misalnya dalam pasal shalat berjamaah dan Jum'at terdapat hikmah. Hikmah tersebut di antaranya mengajarkan pada kita untuk taat kepada imam. Jika imam rukuk maka makmum juga ikut rukuk tidak malah sebaliknya. Selanjutnya shalat berjamaah maupun shalat Jum'at mendidik kita untuk bersatu dan persamaan. Bahwa semua orang yang shalat sujudnya sama tidak peduli status atau pangkat jabatannya. Karena semua sujud selalu lebih rendah dari pantat.

Barangkali demikian catatan singkat mengenai kitab Al Fiqhu Wadhih 1 tersebut. Semoga atas apa yang kita kaji dapat bermanfaat. Intinya terus mengaji karena ngaji adalah cara kita berjalan menuju Allah.[]

the woks institute l rumah peradaban 27/3/24

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebudayaan Agraris Padi Digantung di Rumah

Woks Kebudayaan kita memang kaya baik budaya yang lahir dari peradaban pesisir, sungai ataupun petani. Kebudayaan agraris utamanya di Jawa dan Bali pasti tidak akan melupakan sosok Dwi Sri sebagai jelmaan atau simbol kesuburan. Nama ini selalu menjadi tokoh utama apalagi ketika musim tanam dan panen tiba. Dalam berbagai sumber termasuk cerita yang berkembang, orang-orang Jawa khususnya sangat menghormati tokoh Dwi Sri sebagai aktor lahirnya padi yang menjadi makanan pokok sehari-hari. Ia juga dipercaya sebagai penunggu daerah gunung dan bumi begitu juga dengan Nyai Roro Kidul penguasa lautan. Salah satunya tradisi yang sering kita jumpai yaitu budaya menggantungkan padi di atas dapur, depan pintu rumah dan lumbung padi. Tradisi ini tentu sudah berkembang sejak lama. Entah apa motifnya yang jelas orang-orang tua dulu begitu menghormati dan tidak melupakan nilai-nilai kearifan yang ada di dalamnya. Dalam bahasa Sunda, padi dikenal dengan nama “paparelean’ karena kakek nenek sangat bingun...

Pecinta Amatiran

Woko Utoro  Kiai M. Faizi pernah ditanya apa yang ingin beliau lakukan setelah memahami sastra. Kata beliau, "Saya ingin menjadi amatir". Bagi Kiai M. Faizi menjadi amatir berarti tidak akan disebut mahir. Orang amatir akan selalu dianggap masih belajar. Orang belajar bisa saja salah. Walaupun begitu salah dalam belajar akan disebut wajar. Berbeda lagi ketika orang disebut mampu alias mumpuni. Masyarakat menganggap jika orang ahli bahkan profesional haruslah perfect. Mereka selalu dianggap tak pernah salah. Dan memang sesuai dengan pikiran kebanyakan orang jika sempurna itu harus tanpa noda. Akibat stigma ahli dan profesional masyarakat berespektasi harus sempurna. Masyarakat lupa bahwa setiap orang tidak bisa menghindar dari celah. Dalam arti bahwa setiap orang bisa saja pernah salah. Soal ini tentu yang terbaru adalah kasus Gus Miftah. Kasus Gus Miftah dianggap menghina pedagang es teh karena umpatan gobloknya menjadi viral. Pertanyaan kita mengapa netizen selalu brutal dal...

Zakat Sebagai Sarana Ritual dan Kesehatan

Woks Secara bahasa zakat berarti suci, berkembang, dan berkah. Dalam istilah fikih zakat berarti harta yang wajib dikeluarkan dari kepemilikan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya dengan aturan syariat. Dalam agama apapun zakat telah disyariatkan walaupun cara dan subjek wajib zakatnya sedikit berbeda. (Syahruddin, 2014:73) Sebagaimana yang tercatat dalam sejarah, zakat baru disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah walau dalam al Qur'an telah dijelaskan sebelum Islam datang, umat-umat terdahulu juga telah mengenal zakat. Setiap Nabi memiliki cara zakatnya tersendiri seperti zaman Nabi Musa yang memerintahkan menzakati hewan ternak seperti unta, kambing dan lembu. Bahkan Nabi Musa juga pernah meminta agar Qorun mengeluarkan zakatnya. Zaman Nabi Isa pun tak jauh berbeda yaitu meminta orang-orang yang kaya untuk mengeluarkan zakatnya kepada yang miskin. Saat ini kita masih mengikuti syariat zakat yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw dengan penje...