Langsung ke konten utama

Jihad Perempuan




Woko Utoro 

Saya pernah mendengar bahwa tugas perempuan hanya sebatas domestik, dapur, sumur kasur. Mendengar hal itu tentu telinga saya panas. Mengapa di era modern ini masih hidup prinsip kolot. Seolah perempuan tidak boleh untuk melakukan kerja-kerja di luar. Terlebih ketika mendengar istilah jihad.

Jihad sebenarnya sederhana yaitu mengerahkan segala daya upaya untuk menggapai sesuatu. Jadi jika seseorang ingin menggapai cita-cita itu juga bagian dari jihad. Misalnya berpendidikan, aktivitas pemberdayaan hingga gerakan sosial peduli lingkungan. Maka dari itu jihad perempuan jika disandarkan pada rumah itu keliru. Sebab setiap orang memiliki hak untuk melaksanakan tugasnya.

Dalam Al Qur'an, jihad dimaknai dengan perang fisik (qital), moral dan dakwah. Mungkin perang fisik hampir tidak ada sedangkan tugas moral dan dakwah biasa oleh siapa saja. Maka jelas bahwa Al Qur'an menegaskan bahwa jihad itu netral gender. Siapa saja bisa mengambil peran tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Bahkan dalam riwayat Nabi Muhammad SAW pernah melarang anak muda ikut berperang dengan alasan merawat ibu. Nabi Muhammad SAW juga pernah melarang seorang perempuan berperang karena alasan tidak diizinkan oleh suami. Maka dari itu merawat ibu atau menaati suami juga termasuk jihad. Jadi makna jihad itu luas dan tidak melulu soal angkat senjata. KH Faqihuddin Abdul Kodir bahkan menegaskan jangan buat rumah dimaknai arena sempit. Justru rumah adalah tempat di mana orang berkiprah dan bermitra.[]

the woks institute l rumah peradaban 25/5/25

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bocil FF Belajar Ziarah

Woko Utoro Beberapa hari lalu saya berkesempatan kembali untuk mengunjungi Maqbarah Tebuireng. Dari banyak pertemuan saya ziarah ke sana ada pemandangan berbeda kali ini. Saya melihat rombongan peziarah yang tak biasa yaitu anak-anak TK atau RA. Pemandangan indah itu membuat saya bergumam dalam hati, "Kalau ini mah bukan bocil kematian tapi bocil luar biasa, sholeh sholehah". Sebagai seorang sarjana kuburan (sarkub) dan pengamat ziarah tentu saya merasa senang dengan pemandangan tersebut. Entah bagaimana yang jelas para bocil berziarah adalah sesuatu yang unik. Jika selama ini dominasi peziarah adalah orang dewasa maka zairin bocil FF adalah angin segar khususnya bagi keberagamaan. Lebih lagi bagi jamiyyah NU yang selama ini setia dengan tradisi ziarah kubur. Saya melihat seperti ada trend baru terkhusus bagi peziarah di kalangan siswa sekolah. Jika santri di pesantren ziarah itu hal biasa. Tapi kini siswa sekolah pun turut andil dalam tradisi kirim doa dan ingat mati itu. Wa...

Pecinta Amatiran

Woko Utoro  Kiai M. Faizi pernah ditanya apa yang ingin beliau lakukan setelah memahami sastra. Kata beliau, "Saya ingin menjadi amatir". Bagi Kiai M. Faizi menjadi amatir berarti tidak akan disebut mahir. Orang amatir akan selalu dianggap masih belajar. Orang belajar bisa saja salah. Walaupun begitu salah dalam belajar akan disebut wajar. Berbeda lagi ketika orang disebut mampu alias mumpuni. Masyarakat menganggap jika orang ahli bahkan profesional haruslah perfect. Mereka selalu dianggap tak pernah salah. Dan memang sesuai dengan pikiran kebanyakan orang jika sempurna itu harus tanpa noda. Akibat stigma ahli dan profesional masyarakat berespektasi harus sempurna. Masyarakat lupa bahwa setiap orang tidak bisa menghindar dari celah. Dalam arti bahwa setiap orang bisa saja pernah salah. Soal ini tentu yang terbaru adalah kasus Gus Miftah. Kasus Gus Miftah dianggap menghina pedagang es teh karena umpatan gobloknya menjadi viral. Pertanyaan kita mengapa netizen selalu brutal dal...

Zakat Sebagai Sarana Ritual dan Kesehatan

Woks Secara bahasa zakat berarti suci, berkembang, dan berkah. Dalam istilah fikih zakat berarti harta yang wajib dikeluarkan dari kepemilikan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya dengan aturan syariat. Dalam agama apapun zakat telah disyariatkan walaupun cara dan subjek wajib zakatnya sedikit berbeda. (Syahruddin, 2014:73) Sebagaimana yang tercatat dalam sejarah, zakat baru disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah walau dalam al Qur'an telah dijelaskan sebelum Islam datang, umat-umat terdahulu juga telah mengenal zakat. Setiap Nabi memiliki cara zakatnya tersendiri seperti zaman Nabi Musa yang memerintahkan menzakati hewan ternak seperti unta, kambing dan lembu. Bahkan Nabi Musa juga pernah meminta agar Qorun mengeluarkan zakatnya. Zaman Nabi Isa pun tak jauh berbeda yaitu meminta orang-orang yang kaya untuk mengeluarkan zakatnya kepada yang miskin. Saat ini kita masih mengikuti syariat zakat yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw dengan penje...