Langsung ke konten utama

THR Impuls Di Akhir Ramadhan




Woko Utoro 

Bagi karyawan swasta maupun pegawai yang mendapat THR tentu syukurillah, kata Pak Dhiya. Karena THR adalah bentuk apresiasi atas kinerja selama ini. Baik lamanya pengabdian maupun kinerja dalam memajukan perusahaan/lembaga. THR bisa juga disebut dana bonus alias hadiah. THR ini diatur oleh pemerintah lewat PP PMK No 23 Tahun 2025 yang berarti perusahaan atau lembaga harus memberikan upah pokok dan THR kepada karyawannya seminggu sebelum hari raya keagamaan tiba.

Bicara soal THR tentu bicara pengelolaannya. Soal itu saya dan Pak Dhiya diminta berbagi kisah bagaimana memanajemen THR tersebut dalam acara Energi Pagi Radio Perkasa FM. Kata Pak Dhiya, intinya THR itu bagaimana cara kita membuat skala prioritas. Jadi mana yang harus didahulukan atau diakhirkan. Dalam arti mana yang menjadi kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya kita berpikir bahwa THR bukan tentang hari ini tapi lebih baiknya pasca lebaran.

Saya juga menambahkan bahwa THR itu harusnya berelasi dengan ritualitas puasa. Di mana saat memegang uang kita harus pintar-pintar menahan untuk membeli sesuatu berdasarkan keinginan. Karena dewasa ini banyak orang yang membeli sesuatu tanpa perhitungan alias punic buying. Sehingga daya konsumerisme atau boros di akhir menjadi pemandangan biasa.

Fenomena di mana orang yang surplus uang di akhir Ramadhan memang menarik. Karena kecenderungan menghabiskan daripada menghemat memang beda tipis. Padahal mencari, mempertahankan lebih sulit daripada menghabiskan. Terlebih saat ini orang merasa perlu untuk impuls buying karena hidup hanya sekali istilahnya YOLO, You Only Live Once. Sedangkan kebalikannya adalah gaya hidup hemat atau YONO, You Only Need One.

Jadi jelas jika kita memiliki THR maka akan kembali ke prinsip individu. Karena keuangan yang mengatur adalah diri sendiri bukan orang lain. Termasuk kebutuhan pun yang mengetahui adalah diri sendiri. Bahwa antara hemat dan boros itu beda tipis.[]

the woks institute l rumah peradaban 24/3/25

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bocil FF Belajar Ziarah

Woko Utoro Beberapa hari lalu saya berkesempatan kembali untuk mengunjungi Maqbarah Tebuireng. Dari banyak pertemuan saya ziarah ke sana ada pemandangan berbeda kali ini. Saya melihat rombongan peziarah yang tak biasa yaitu anak-anak TK atau RA. Pemandangan indah itu membuat saya bergumam dalam hati, "Kalau ini mah bukan bocil kematian tapi bocil luar biasa, sholeh sholehah". Sebagai seorang sarjana kuburan (sarkub) dan pengamat ziarah tentu saya merasa senang dengan pemandangan tersebut. Entah bagaimana yang jelas para bocil berziarah adalah sesuatu yang unik. Jika selama ini dominasi peziarah adalah orang dewasa maka zairin bocil FF adalah angin segar khususnya bagi keberagamaan. Lebih lagi bagi jamiyyah NU yang selama ini setia dengan tradisi ziarah kubur. Saya melihat seperti ada trend baru terkhusus bagi peziarah di kalangan siswa sekolah. Jika santri di pesantren ziarah itu hal biasa. Tapi kini siswa sekolah pun turut andil dalam tradisi kirim doa dan ingat mati itu. Wa...

Pecinta Amatiran

Woko Utoro  Kiai M. Faizi pernah ditanya apa yang ingin beliau lakukan setelah memahami sastra. Kata beliau, "Saya ingin menjadi amatir". Bagi Kiai M. Faizi menjadi amatir berarti tidak akan disebut mahir. Orang amatir akan selalu dianggap masih belajar. Orang belajar bisa saja salah. Walaupun begitu salah dalam belajar akan disebut wajar. Berbeda lagi ketika orang disebut mampu alias mumpuni. Masyarakat menganggap jika orang ahli bahkan profesional haruslah perfect. Mereka selalu dianggap tak pernah salah. Dan memang sesuai dengan pikiran kebanyakan orang jika sempurna itu harus tanpa noda. Akibat stigma ahli dan profesional masyarakat berespektasi harus sempurna. Masyarakat lupa bahwa setiap orang tidak bisa menghindar dari celah. Dalam arti bahwa setiap orang bisa saja pernah salah. Soal ini tentu yang terbaru adalah kasus Gus Miftah. Kasus Gus Miftah dianggap menghina pedagang es teh karena umpatan gobloknya menjadi viral. Pertanyaan kita mengapa netizen selalu brutal dal...

Zakat Sebagai Sarana Ritual dan Kesehatan

Woks Secara bahasa zakat berarti suci, berkembang, dan berkah. Dalam istilah fikih zakat berarti harta yang wajib dikeluarkan dari kepemilikan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya dengan aturan syariat. Dalam agama apapun zakat telah disyariatkan walaupun cara dan subjek wajib zakatnya sedikit berbeda. (Syahruddin, 2014:73) Sebagaimana yang tercatat dalam sejarah, zakat baru disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah walau dalam al Qur'an telah dijelaskan sebelum Islam datang, umat-umat terdahulu juga telah mengenal zakat. Setiap Nabi memiliki cara zakatnya tersendiri seperti zaman Nabi Musa yang memerintahkan menzakati hewan ternak seperti unta, kambing dan lembu. Bahkan Nabi Musa juga pernah meminta agar Qorun mengeluarkan zakatnya. Zaman Nabi Isa pun tak jauh berbeda yaitu meminta orang-orang yang kaya untuk mengeluarkan zakatnya kepada yang miskin. Saat ini kita masih mengikuti syariat zakat yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw dengan penje...