Woko Utoro
Bagi karyawan swasta maupun pegawai yang mendapat THR tentu syukurillah, kata Pak Dhiya. Karena THR adalah bentuk apresiasi atas kinerja selama ini. Baik lamanya pengabdian maupun kinerja dalam memajukan perusahaan/lembaga. THR bisa juga disebut dana bonus alias hadiah. THR ini diatur oleh pemerintah lewat PP PMK No 23 Tahun 2025 yang berarti perusahaan atau lembaga harus memberikan upah pokok dan THR kepada karyawannya seminggu sebelum hari raya keagamaan tiba.
Bicara soal THR tentu bicara pengelolaannya. Soal itu saya dan Pak Dhiya diminta berbagi kisah bagaimana memanajemen THR tersebut dalam acara Energi Pagi Radio Perkasa FM. Kata Pak Dhiya, intinya THR itu bagaimana cara kita membuat skala prioritas. Jadi mana yang harus didahulukan atau diakhirkan. Dalam arti mana yang menjadi kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya kita berpikir bahwa THR bukan tentang hari ini tapi lebih baiknya pasca lebaran.
Saya juga menambahkan bahwa THR itu harusnya berelasi dengan ritualitas puasa. Di mana saat memegang uang kita harus pintar-pintar menahan untuk membeli sesuatu berdasarkan keinginan. Karena dewasa ini banyak orang yang membeli sesuatu tanpa perhitungan alias punic buying. Sehingga daya konsumerisme atau boros di akhir menjadi pemandangan biasa.
Fenomena di mana orang yang surplus uang di akhir Ramadhan memang menarik. Karena kecenderungan menghabiskan daripada menghemat memang beda tipis. Padahal mencari, mempertahankan lebih sulit daripada menghabiskan. Terlebih saat ini orang merasa perlu untuk impuls buying karena hidup hanya sekali istilahnya YOLO, You Only Live Once. Sedangkan kebalikannya adalah gaya hidup hemat atau YONO, You Only Need One.
Jadi jelas jika kita memiliki THR maka akan kembali ke prinsip individu. Karena keuangan yang mengatur adalah diri sendiri bukan orang lain. Termasuk kebutuhan pun yang mengetahui adalah diri sendiri. Bahwa antara hemat dan boros itu beda tipis.[]
the woks institute l rumah peradaban 24/3/25
Komentar
Posting Komentar